SISTEM PEMERINTAH NEGARA RI DI BAWAH KONSTITUTSI RIS 1949
• Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlamen yang murni. Dengan penjelasan:
• Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)
• Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.
• Pertangungjawaban meteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)
• Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
• Presiden RIS mempunyai kedudukan Rangkat, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.
• Sistem pemerintahan negara ri di bawah uu dasar sementara
• Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
• Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
• Menteri-menteri bertangungjawab ayas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
• Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar