Powered By Blogger

Kamis, 11 November 2010

Today me...


hari ini entah apa yang aku rasa ...setelah 2 hari aku d tinggal olehnya ..akhirnya dia kembali.....terima kasih karena kau sudah kembali walau saat ini kau kembali bukan untukku...
aku selalu berharap kau ..mengakui keberadaanku...
aku...sangat ingin kau ...ada di sampingku..selamanyaaa..
maaf bila ku tak sempurna tapi hanya ini yang bisa ku berikann

Sabtu, 06 November 2010

..
Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudia melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948. Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa- Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November 1949. Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
1.
Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
2.
Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
3.
Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu, disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat oleh delegasi RI dan delegasi BFO pada Konferensi Meja Bundar.
Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran. Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hokum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubah menjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.
Negara-negara bagian itu adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri sendiri, yaitu : Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian Republik Indonesia. Wilayah negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di
Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang digunakan pada masa
berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa ”Presiden tidak dapat diganggu-gugat”.
Artinya,
Presiden
tidak
dapat
dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas tugas pemerintahan? Pada Pasal 118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing- masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”.
Dengan
demikian,
yang
melaksanakan
dan
mempertanggungjawabkan
tugas-tugas
pemerintahan
adalah menterimenteri. Dalam sistem ini, kepala pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintah bertanggung jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Bagaimana pendapatmu, apakah system Parlementer cocok
diterapkan di Indonesia?
Perlu kalian ketahui bahwa lembaga-lembaga Negara menurut
Konstitusi RIS adalah :
a.
Presiden
b.
Menteri-Menteri
c.
Senat
d.
Dewan Perwakilan Rakyat
e.
Mahkamah Agung
f.
Dewan Pengawas KeuanganPeriode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.
bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.
SISTEM PEMERINTAH NEGARA RI DI BAWAH KONSTITUTSI RIS 1949
• Sistem pemerintahan yang dianut oleh Konstitusi RIS 1949 adalah sistem Parlementer Kabinet Semu (Quasi Parlementer) dan bukan kabinet parlamen yang murni. Dengan penjelasan:
• Pengangkatan PM dan pembentukan kabinet dilakukan oleh Presiden dan bukan oleh Parlamen sebagaimana lazimnya (Pasal 74 ayat 2)
• Kekuasaan PM masih dicampur tangan oleh presiden. Padahal Presiden merupakan kepala negara dan PM merupakan kepala pemerintahan.
• Pertangungjawaban meteri adalah kepada DPR, namun harus melalui Keputusan Pemerintah (Pasal 7 ayat 45)
• Parlamen tidak mempunyai hubungan erat dengan pemerintah sehingga DPR tidak punya pengaruh besar terhadap pemerintah.
• Presiden RIS mempunyai kedudukan Rangkat, yaitu sebagai kepala negara dan kepala pemerintah padahal seharusnya terpisah.
• Sistem pemerintahan negara ri di bawah uu dasar sementara
• Sistem pemerintah yang dianut oleh UUDS 1950 juga tidak jauh berbeda dengan konstitusi RIS 1949. Ciri sistem pemerintahan parlementer yang tampak dapat dilihat dari pasal 83 UUDS 1950:
• Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
• Menteri-menteri bertangungjawab ayas keseluruhan kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri
• Akibat dari pelaksanaan UUD 1950 telah dirasakan Bangsa Indonesia, yakni kekacauan di bidang politik karena saling menjatuhkan kabinet, ekonomi karena krisis keuangan, dan keamanan. Timbul reaksi untuk kembali kepada sistem kabinet presidensil.